PPPA – Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (untuk Penanggung Jawab)
A. LANDASAN HUKUM
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.5 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sumpah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sumpah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.
Perusahaan penghasil limbah air wajib mempekerjakan tenaga kerja Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
B. SASARAN PESERTA
Operator/Teknisi IPAL
C. UNIT KOMPETENSI
| NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
|---|---|---|
| 1 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 2 | E.370000.007.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
| 3 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 4 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
| 5 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
D. PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan dan Pengalaman
- Salinan ijazah D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan dan salinan surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah; atau
- Salinan ijazah D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan dan salinan surat keterangan bukti pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah; atau
- Salinan ijazah SMA/SMK dan salinan surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.
- Salinan surat rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan;
- Salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bidang operasional pengolahan air limbah