SERTIFIKASI

257791

DIKLAT DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI BNSP CV. ENVIRO TEKNIKA NUSANTARA & LSP DAIMARU

logo all lsp

Fasilitas

Pelatihan dan Sertifikasi

  • Sertifikat Pelatihan / Diklat Kompetensi
  • Sertifikat Kompetensi BNSP
  • Sertifikat dikirim ke alamat peserta
  • Pelatihan atau diklat secara online
  • Uji Kompetensi online
  • Softfile Materi Pelatihan
  • Rekaman / Recording Pelatihan
  • Konsultasi dan Pendampingan pasca pelatihan selama uji kompetensi

Pelatihan Saja

  • Sertifikat Pelatihan / Diklat Kompetensi
  • Pelatihan atau diklat secara online
  • Softfile Materi Pelatihan
  • Rekaman / Recording Pelatihan
  • Konsultasi dan Pendampingan pasca pelatihan

Biaya

Biaya yang harus ditransfer adalah sesuai dengan diklat dan sertifikasi yang dipilih. Jika peserta mengikuti lebih dari satu diklat dan sertifikasi maka biayanya adalah penjumlahan biaya pelatihan tersebut. Biaya Pelatihan dan Sertifikasi adalah sebagai berikut :

Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)

Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU)

Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)

Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3)

SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)
Level Penanggung jawab

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah  dan  Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA) /udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

  1.  

SASARAN PESERTA

Penanggung Jawab/Pengawas

 

 

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITUNIT KOMPETENSI
1E.370000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah 
2E.370000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 
6E.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7E.370000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8E.370000.011.01Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah 
9E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah 
10E.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

PERSYARATAN PESERTA

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  6. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan

SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPAL)
Level Operator

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

Perusahaan penghasil limbah  air (PPPA/POPAL)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

  1.  

SASARAN PESERTA

Operator

 

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITUNIT KOMPETENSI
1E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
2E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
3E.370000.009.01Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
4E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
5E.370000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

PERSYARATAN PESERTA

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun  atau memiliki  sertifikat  pelatihan  bidang terkait, atau
  3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  4. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  5. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)
Level Penanggung jawab/Pengawas

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Perusahaan penghasil limbah air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

SASARAN PESERTA

Penanggung Jawab/Pengawas

 

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITUNIT KOMPETENSI
1E.390000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi 
2E.390000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi 
3E.390000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi 
4E.390000.006.01Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi 
5E.390000.007.01Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi 
6E.390000.008.01Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi  
7E.390000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8E.390000.011.01Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi 
9E.390000.012.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi 
10E.390000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi 

PERSYARATAN PESERTA

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  5. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan

SERTIFIKASI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (POPU)
Level Operator

LANDASAN HUKUM

    1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi  Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Perusahaan penghasil limbah  air (PPPA/POPA)/udara (PPPU/POPU) yang wajib mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.

  1.  

SASARAN PESERTA

Operator

 

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITUNIT KOMPETENSI
1E.390000.008.01Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
2E.390000.009.01Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
3E.390000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4E.390000.012.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5E.390000.013.01Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

PERSYARATAN PESERTA

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  4. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  5. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

SERTIFIKASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 (PLB3)
Level Penanggung jawab/Pengawas

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

SASARAN PESERTA

Penanggung Jawab/Pengawas

 

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITUNIT KOMPETENSI
1E.38PLB00.006.1Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 
2E.381200.007.01Merencanakan Minimasi Limbah B3 
3E.381200.008.01Melaksanakan Minimasi Limbah B3 
4E.38PLB00.008.1Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5E.38PLB00.003.1Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)  
6E.38PLB00.004.1Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
7E.38PLB00.005.1Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 
8E.38PLB00.002.1Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 
9E.38PLB00.007.1Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)  
10E.38PLB00.001.1Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

PERSYARATAN PESERTA

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  2. D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  4. S-1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait atau
  5. S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  6. S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan

SERTIFIKASI OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 (OPLB3)
Level Operator

LANDASAN HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang  Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  3.  

SASARAN PESERTA

Operator

 

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITUNIT KOMPETENSI
1E.381200.008.01Melaksanakan Minimasi Limbah B3
2E.38PLB00.008.1Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3E.38PLB00.003.1Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4E.38PLB00.005.1Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5E.38PLB00.007.1Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6E.38PLB00.001.1Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

PERSYARATAN PESERTA

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2  tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  4. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  5. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait